Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau total senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.