Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Bantah Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin

Okezone
Ariedwi Satrio
Keterangan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut Tommy Sumardi menyeret nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin dalam kasus red notice Djoko Tjandra dibantah langsung yang bersangkutan. (Foto: Antara)

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau total senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). 

Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
1 bulan lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
1 bulan lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal