Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

Nur Khabibi
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring petugas Kejagung (foto: iNews.id)

Rudi diberi jatah sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik.

Kendati demikian jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik," ucapnya.

Sementara itu, tiga hakim pembebas Ronald Tannur sudah mendapatkan vonis. Heru Hanindyo selaku hakim ketua mendapatkan vonis terberat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Erintuah Damanik dan Mangapul sebagai hakim anggota divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Video
6 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Nasional
6 bulan lalu

Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara

Buletin
2 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
3 jam lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal