Kasus Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita Dua Rumah

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung KPK. Dua rumah terkait kasus korupsi simulator SIM disita (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Ada pun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88. 269.926.695,00 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88. 446.926.695.000,00. 

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," kata Ali.

Diketahui, Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.

Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 12 tahun penjara.
Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung putusan Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

7 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

16 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

17 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal