Kasus Suap Aspidum, KPK Periksa Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Agus Winoto, yang telah diberhentikan sementara dari asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati DKI, sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto) terkait kasus suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Untuk diketahui, Agus Winoto merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Agus Winoto di Kejati DKI Jakarta menjabat sebagai asisten pidana umum (aspidum).

KPK menduga Agus telah menerima suap Rp200 juta dari seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Penyerahan uang itu diduga melalui kuasa hukum Sendy yang bernama Alvin Suherman.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
1 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal