JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap lima orang pada Jumat (28/6/2019).
Tiga tersangka itu, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi. Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga sebagai penerima.
Pantauan iNews.id, Minggu (30/6/2019) dini hari usai diperiksa, Agus Winoto keluar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye. Saat itu Agus tidak berkomentar ketika ditanya wartawan seputar kasus yang menjeratnya.
Dia hanya tertunduk sembari menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggu di depan Lobi Gedung. Agus dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.
KPK menduga Agus menerima uang suap Rp200 juta atas penanganan perkara dari Sendy Perico. Uang tersebut diberikan Sendy Perico melalui pengacara, yakni Alvin Suherman.
Sementara tersangka Alvin Suherman yang berprofesi sebagai pengacara dibawa menuju Rutan C1 KPK.