KPK Duga Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Terima Rp200 Juta

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Tahun 2019. Ketigannya, yaitu AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi.

Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga sebagai penerima. KPK menduga Agus menerima uang suap Rp200 juta atas penanganan perkara dari Sendy Perico.

Uang tersebut diberikan Sendy Perico melalui pengacaranya, yakni Alvin Suherman.

"AVS menemui YHE di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Menurutnya, Alvin Suherman menyerahkan uang Rp200 juta di dalam kantong plastik warna hitam kepada Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) selanjutnya diduga diberikan kepada Agus.

Dia menambahkan, uang itu diduga sebagai suap agar Agus meringankan perkara yang berkaitan dengan Sendy. "YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
17 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
20 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
13 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal