Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Sidang tuntutan mantan menteri KKP Edhy Prabowo di kasus suap benih lobster. (Foto Sindonews).

Edhy Prabowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Petugas Gabungan Kejar Penyelundup Benih Lobster di Perairan Bintan

Buletin
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Senilai Rp30 M di Lampung

Buletin
1 tahun lalu

Pria asal Pandeglang Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan Benih Lobster Rp3,5 Miliar

Bisnis
1 tahun lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Parung Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal