Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Panggil Politikus Demokrat

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Yosef B. Badeoda hari ini, Selasa (18/2/2020). Politikus kelahiran Flores, Nusa Tenggara Timur ini dipanggil terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yosef akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS). Pemanggilan terhadap Yosef hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tak bisa hadir pada 11 Februari 2020 lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Selain Yosef, KPK memanggil satu saksi lain bernama Maghdalena yang merupakan notaris. Yosef diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Sebelumnya, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto dimasukkan KPK ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Penetapan DPO itu berlaku sejak 13 Februari 2020.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi dan Rezky terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
16 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
16 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
16 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal