Kasus Suap di MA, KPK Hari Ini Beberkan Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

Riezky Maulana
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan membeberkan detail terkait penangkapan tersebut, Selasa (2/6/2020). Kapan waktunya, dia belum mengungkapkan.

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2 Juni 2020)," ujar Nawawi di Jakarta, Senin (2/6/2020) malam.

Dia mengapresiasai jajaran KPK yang dinilai berhasil menangkap buronan tersebut. Sebelum penangkapan, kata dia KPK terus memantau pelarian Nurhadi bersama menantunya.

"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," ucapnya.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

25 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

26 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

1 bulan lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal