Kasus Suap di MA, KPK Hari Ini Beberkan Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

Riezky Maulana
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan membeberkan detail terkait penangkapan tersebut, Selasa (2/6/2020). Kapan waktunya, dia belum mengungkapkan.

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2 Juni 2020)," ujar Nawawi di Jakarta, Senin (2/6/2020) malam.

Dia mengapresiasai jajaran KPK yang dinilai berhasil menangkap buronan tersebut. Sebelum penangkapan, kata dia KPK terus memantau pelarian Nurhadi bersama menantunya.

"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," ucapnya.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
8 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
11 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
15 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal