Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

Rizki Maulana
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/ Ali Fikri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/4/2020). 

Selain Hari Utomo, KPK memanggil saksi lain bernama Musa Daulay. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Musa tercatat berprofesi sebagai notaris. 

Satu saksi lainnya adalah seorang perempuan berforesi Ibu Rumah Tangga atas nama Diastuti Herfini. Kedua saksi juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Hiendra Soenjoto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
6 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
8 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
10 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal