Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

Rizki Maulana
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/ Ali Fikri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/4/2020). 

Selain Hari Utomo, KPK memanggil saksi lain bernama Musa Daulay. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Musa tercatat berprofesi sebagai notaris. 

Satu saksi lainnya adalah seorang perempuan berforesi Ibu Rumah Tangga atas nama Diastuti Herfini. Kedua saksi juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Hiendra Soenjoto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
29 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
30 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
30 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal