Kasus Suap Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster. (Foto Sindonews).

Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri bersalah melanggar Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL). 

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
22 hari lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Nasional
22 hari lalu

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Nasional
23 hari lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Diduga Komunikasi Intens dengan Ayah Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal