Kasus Suap Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri. 

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari sejumlah eksportir benih bening (benur) lobster.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana khusus," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Kemudian, kedua terdakwa selaku staf khusus juga dianggap tidak memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

10 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

10 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

10 hari lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal