Kasus Suap PAW Caleg PDIP, KPK Panggil Harun Masiku Hari Ini

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil politikus PDIP Harun Masiku untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Panggilan itu tetap dilayangkan KPK meski mengetahui yang bersangkutan saat ini masih buron.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR terpilih Tahun 2019-2024,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Ali juga mengimbau kepada Harun agar dapat bersikap kooperatif dalam menjalani kasus yang menjeratnya. Menurut Ali, jika Harun tidak bersikap kooperatif, itu akan berpengaruh ketika pria itu menjalani persidangan nanti. “Lebih jauh ketika di proses persidangan. Tentu dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan,” ucap Ali.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR. Salah satunya adalah caleg asal PDIP Harun Masiku.

Penetapan tersangka diumumkan KPK seusai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, meminta kepada Harun untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.

Harun disebut-sebut lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (8/1/2020) lalu. Dalam kasus ini, Harun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

17 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

18 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

20 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal