Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penahanan tersangka EAT dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2020). (Foto: SINDOnews)

KPK menyebut EAT berperan menerima fee-fee pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Kabupaten Malang untuk kepentingan RK. KPK menduga penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.

"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 miliar," ucap Alex.

Atas ulahnya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

57 tahun lalu

Dito Ariotedjo Makin Langsing saat Datangi KPK, Ungkap Baru Ikut HYROX

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal