Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penahanan tersangka EAT dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2020). (Foto: SINDOnews)

KPK menyebut EAT berperan menerima fee-fee pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Kabupaten Malang untuk kepentingan RK. KPK menduga penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.

"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 miliar," ucap Alex.

Atas ulahnya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Nasional
3 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Pejabat Kemnaker

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
6 jam lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal