Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penahanan tersangka EAT dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2020). (Foto: SINDOnews)

KPK menyebut EAT berperan menerima fee-fee pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Kabupaten Malang untuk kepentingan RK. KPK menduga penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.

"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 miliar," ucap Alex.

Atas ulahnya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

16 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

17 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

17 jam lalu

KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal