Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penahanan tersangka EAT dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2020). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kontraktor bernama Eryck Armando Talla (EAT) dalam kasus gratifikasi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. EAT merupakan orang kepercayaan eks Bupati Malang, Rendra Kresna (RK).

Eryck bersama Rendra telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Oktober 2018. Rendra kini telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

"KPK menahan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Alex Marwata mengatakan EAT akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. EAT diketahui merupakan seorang kontraktor yang memiliki sejumlah perusahaan yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah covid-19," ujar Alex.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
13 jam lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
14 jam lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal