Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Anak Nurhadi

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Kasus tersebut menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Mereka yaitu Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan anak dari Nurhadi dan seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo.

"Rizqi Aulia Rahmi dan Hanjaya Adikarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rizqi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Sementara itu, Hanjaya pekerjaannya ditulis sebagai wiraswasta.

Untuk Rizqi ini bukan merupakan pemanggilan pertamanya. Rizqi sempat dua kali dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah pada 14 Februari 2020 dan 24 Februari 2020, namun semua panggilan itu tidak dihadiri olehnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

5 jam lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

9 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

11 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal