Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK sedang berupaya mengembangkan perkara suap dan gratifikasi ini ke tahap TPPU. Pengembangan terkait TPPU, dipastikan Firli dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yaitu, eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hiendra diketahui hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya alias buron.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar. Kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.