Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 6 Saksi untuk Nurhadi Hari Ini

Rizki Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/6/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut bernama Eliya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi. KPK mengendus ada upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Terhadap mereka berdua diperiksa untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Selain mereka berdua, tedapat empat saksi lagi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah untuk tersangka dan perkara yang sama. Mereka yaitu Agus Hariyanto, Syamsyuddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andi Ismail Putra Nasution.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Agus Hariyanto dituliskan berprofesi pekerja di unsur perikanan. Sedangkan, Syamsyudin, Zainudin, dan Andi Ismail merupakan wirawasta. Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
9 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
10 jam lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal