JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Mereka diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Mereka yakni Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019 pada Selasa (26/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya, aliran uang haram ke sejumlah pihak.