Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar 2014-2019

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Mereka diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Mereka yakni Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019 pada Selasa (26/1/2021). 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya, aliran uang haram ke sejumlah pihak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Odong-Odong Terjungkal di Rumpin Bogor, Penumpang Terluka Saling Tindih

Nasional
5 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
6 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal