JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi terkait kasus dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim). Sejumlah anak buah Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis diperiksa.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksan yakni Plt Kadis PU Koltim, Ageng Adrianto. Selain itu, saksi-saksi lain yang diperiksa yakni Yasin selaku PNS, Abdul Munir Abu Bakar selaku Direktur RSUD Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa selaku Sekda Koltim, Andyka Budi Pernana selaku pegawai BPD Suktra Cabang Rate-rate, Arisman selaki asisten 1 Sekda Koltim, dan Aspian Suute selaku kepala BKAD Koltim.
Pemeriksaan ketujuh saksi itu dilakukan di Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yakni terhadap Suhanan selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Rico Dwi Rahman Satria Putra selaku staff administrasi PT. Rancang Bangun Mandiri, Fajar Sukarno selaku GM Hotel Arya Duta Menteng, dan Arife Syahar Albidin Pasaribu selaku karyawan PT. Rancang Bangun Mandiri.
Belum ada informasi terkait materi yang akan digali tim penyidik dari keterangan para saksi.