Kasus Suap Ricky Ham Pagawak, Presenter Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

Arie Dwi Satrio
Presenter Brigita Manohara penuhi panggilan KPK sebagai saksi (foto: MPI)

Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Simon, Jusieandra dan Marten tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka TPPU. KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
11 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
11 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
19 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal