Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Dia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Nasional
8 jam lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Nasional
13 jam lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal