JAKARTA, iNews.id - Polri segera menyelesaikan kasus terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Rencananya, akhir bulan ini berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka kasus kerusuhan berjumlah 447 orang dan sudah dikelompokkan. Berkas kasus telah dipilah sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP), kelompok perusuh dan perbuatan pidananya.
"Target yang ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim minggu-minggu ini, paling lambat akhir bulan ini semuanya berkas dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Kasus terkait tersebut, yaitu kepemilikan senjata api yang ditangani Bareskrim Polri melibatkanmantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Berkasnya saat ini tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara penetapan tersangka kasus makar terhadap Kivlan Zen, aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob ditangani Polda Metro Jaya. Berkasnya juga tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Fokusnya itu penyelesaian berkas perkara. Dan sesegera mungkin pelimpahan berkas kepada JPU, itu targetnya," ucapnya.