Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Hari Ini terkait Uji Balistik

Muhammad Refi Sandi
Komnas HAM akan meminta keterangan dari Puslabfor Polri terkait uji balistik kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hari ini, Jumat (5/8/2022). (Foto: MPI/Martin Ronaldo)

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Dalam TR tersebut disebutkan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.

Listyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

"Sebanyak 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
2 bulan lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal