Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim

Putranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan ke Bareskrim. Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pelimpahan berkas dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada, Selasa (2/9/2025).

Hal tersebut dilakukan karena dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas. 

"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," ucap Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).

"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan

Nasional
2 bulan lalu

Kompolnas: Sidang Etik Bripka Rohmat Diharapkan Ungkap Fakta Kematian Affan Kurniawan

Nasional
2 bulan lalu

Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Kompol Cosmas Sampaikan Belasungkawa atas Tewasnya Driver Ojol Affan hingga Minta Maaf ke Pimpinan

Nasional
5 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal