Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban TPPO terhadap WNI di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023) lalu. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.