Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka di Bekasi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan tersangka TPPO WNI (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban TPPO terhadap WNI di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023) lalu. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

6 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

9 hari lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

13 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal