Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Dihentikan, KPK Fokus Pemulihan Aset

Nur Khabibi
KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, yang meninggal dunia pada, Jumat (14/3/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pasalnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

"Tersangkanya meninggal dunia (AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2025). 

Meski begitu, Asep menegaskan saat ini pihaknya fokus mengejar pemulihan aset terkait kasus tersebut.

"Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya," tuturnya.

Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang juga terpidana korupsi suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Busori Ternate.

Mantan Gubernur Malut dua periode itu meninggal pada, Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT, setelah menjalani perawatan intensif selama 3 minggu di ruangan ICU. 

Abdul Ghani Kasuba merupakan terpidana korupsi suap dan gratifikasi yang mendapatkan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 26 September 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, KPK Tetap Fokus Pemulihan Aset

2 tahun lalu

Kabar Duka, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia

9 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal