JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Direktur di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (3/6/2025). Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dua orang yang dimaksud adalah, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2024-2025.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK (tindak pidana korupsi) pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keduanya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah yang pertama pada Jumat (23/5/2025) lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.