Kasus Ujaran Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang di PN Jakpus

Erfan Ma'ruf
Edy Mulyadi (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Berkas Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian 'jin buang anak' dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan demikian, Edy Mulyadi akan segera disidang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (25/42022) kemarin.

"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022). 

Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Sebelumnya dalam video yang viral, Edy Mulyadi menyinggung kepindahan ibu kota ke Kalimantan. Edy menyindir lokasi ibu kota baru sebagai tempat jin buang anak.

"Bisa memahami nggak, ini ada tempat sebuah elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
1 bulan lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
1 bulan lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
1 bulan lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal