Kasus Ujaran Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang di PN Jakpus

Erfan Ma'ruf
Edy Mulyadi (foto: Sindo)

"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gue bangun di sana," tutur Edy dalam potongan video segmen kedua.

"Nggak ada, nih, sampeyan tinggal di mana Om Ajab, di Jakartanya Jakarta mana? Mana mau dia tinggal di Gunung Sahari Jakarta Pusat dipindah ke Kalimantan Penajam sama untuk beli rumah di sana. Gue mau jadi warga ibu kota baru, mana mau," ucap Edy dalam video segmen ketiga.

Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.

Atas hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi juga langsung ditahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
1 bulan lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
1 bulan lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
1 bulan lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal