Kasus WNI Dilarung, Polisi Tetapkan 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK ke Kapal China Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Anak Buah Kapal Langsung di Rapid Test di Pelabuhan

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada tiga agen yang pemberangkatkan 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629. Para agen ditetapkan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agen yang ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang. 

Mantan Kepala Divisi Propam mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik usai melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara. Para tersangka diduga telah melakukan TPPO. 

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya, kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Buletin
9 hari lalu

3 ABK WNI Hilang usai Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz

Nasional
9 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Nasional
9 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal