Kasus WNI Dilarung, Polisi Tetapkan 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK ke Kapal China Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Anak Buah Kapal Langsung di Rapid Test di Pelabuhan

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada tiga agen yang pemberangkatkan 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629. Para agen ditetapkan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agen yang ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang. 

Mantan Kepala Divisi Propam mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik usai melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara. Para tersangka diduga telah melakukan TPPO. 

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya, kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Buletin
6 bulan lalu

Aksi Heroik Bakamla Selamatkan ABK Kapal yang Terbakar di Perairan Banten

Internasional
11 bulan lalu

Kapal Pencari Ikan Korsel Tenggelam, 12 ABK Hilang termasuk 2 WNI

Internasional
2 tahun lalu

Kapal Tanker Korsel Bawa ABK WNI Terbalik di Perairan Jepang, 7 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal