JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada tiga agen yang pemberangkatkan 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629. Para agen ditetapkan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agen yang ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
Mantan Kepala Divisi Propam mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik usai melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara. Para tersangka diduga telah melakukan TPPO.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Sebelumnya, kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.