Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, ketua Komisi III DPR, hingga staf atau tenaga ahli Taufik.

Kasus yang menjerat Taufik terkait dengan pengesahan APBN-P 2016, di mana Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
23 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal