Kata MA soal Ronald Tannur hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi

Riyan Rizki Roshali
Gregorius Ronald Tannur (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur hanya divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti

Terkait hal itu, Juru Bicara MA Yanto mengatakan, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya yakni tujuh tahun.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto di Gedung MA, Senin (28/10/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.

"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujar dia.

Kendati demikian, MA membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili Ronald Tannur. 

Keputusan membentuk tim pemeriksa diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga, ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut-sebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA.

“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Yanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Seleb
1 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal