MA Bentuk Tim, Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara MA Yanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim MA sebelumnya memvonis Ronald lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Keputusan membentuk tim pemeriksa diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga, ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut-sebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA.

“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

“Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” ujar Yanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Seleb
1 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal