Pada prinsipnya peraturan ganjil genap di Jakarta hanya memperbolehkan kendaraan roda empat berplat nomor polisi ganjil dan genap untuk melintas di jalan tertentu sesuai dengan tanggal ganjil dan genap.
Bagi yang ingin berkunjung ke Jakarta Selatan, tidak ada salahnya mengetahui kawasan ganjil genap di daerah tersebut agar tidak ditilang.
Berikut ini rute kawasan ganjil genap Jakarta Selatan dan aturannya dirangkum laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
1. Kendaraan berstiker disabilitas.
2. Ambulans.
3. Pemadam Kebakaran.
4. Angkutan umum berplat kuning.
5. Sepeda motor.
6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
7. Truk tangki bahan bakar.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.