Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Komisi V DPR Desak Kemenhub Sanksi Tegas PO Bus Bodong

Felldy Aslya Utama
Komisi V DPR RI meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban. (Foto MPI).

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera.” katanya.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan. Berdasarkan pasal Pasal 192 UU LLAJ, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

“Banyaknya kejadian menunjukkan Pemerintah dan aparat lemah dalam kepentingan angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pejabat SKK Migas Meninggal Kecelakaan Sepeda Tabrak Bus, Transjakarta Buka Suara

Nasional
14 jam lalu

VP Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro Meninggal usai Kecelakaan Sepeda di Sudirman

Megapolitan
15 jam lalu

Kecelakaan Pesepeda Tewas usai Tabrak Bus Transjakarta di Dekat Halte Karet Sudirman

Megapolitan
5 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, 2 Orang Tewas di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal