PO Bus Bodong Sebabkan Kecelakaan, IPOMI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Muhamad Fadli Ramadan
Bus Puter Fajar tidak memiliki izin angkutan, IPOMI minta pemerintah lebih tegas menindak PO bus nakal. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan bus pariwisata PO Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Ternyata, PO bus tersebut tidak memiliki izin angkutan alias bodong dan masa berlaku KIR telah habis sejak Desember 2023.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan (Sani) meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal. Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.

Untuk menghindari kecelakaan seperti itu terulang, Sani mendesak seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.

“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” ujar Sani kepada jurnalis iNews.id.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Pariwisata Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek, Picu Kemacetan Panjang

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

57 tahun lalu

Penampakan Bus Pariwisata Angkut 11 Orang terkait OTT Bupati Pekalongan ke Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal