Kecelakaan Maut di Karawaci, Truk Langgar Jam Operasional

Irfan Ma'ruf
Mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE ringsek setelah tertimpa truk bermuatan tanah di Karawaci, Tangerang, Kamis (1/8/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Tangerang Kota memastikan truk bermuatan tanah yang mengalami kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang, Banten melanggar jam operasional di kawasan tersebut. Sopir truk telah diamankan.

Kasatlantas Polres Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, sesuai aturan truk berukuran besar dilarang melintas mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sebelum kecelakaan, truk menghindari petugas yang berjaga.

"Mungkin dia itu dari Bogor pagi. Dia pikir pagi gak ada petugas. Nah petugas kan sudah siaga semua setelah apel pagi itu. Kemudian dia berhenti,” kata Juang saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Karena merasa aman, sopir truk melanjutkan perjalanan. Namun truk ternyata patah as roda sehingga hilang kendali. Truk terguling dan menimpa mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE.

Juang mengeklaim polisi telah sering menggelar razia untuk truk bermuatan besar di jalur tersebut. Sudah tidak terhitung kendaraan yang dikandangkan karena melanggar aturan jam operasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

9 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal