Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Korporasi di Kasus Ekspor CPO

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi yang terjerat adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Jaksa penutut umum per tanggal 27 Maret, ya itu sudah mengajukan permohonan kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

Dia menjelaskan, jaksa juga sudah merampungkan memori kasasi. Berkas sudah diterima pengadilan pada 9 April 2025 lalu.

Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Kejagung membongkar praktik dugaan suap dalam vonis lepas terhadap ketiga korporasi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya hakim.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

2 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

3 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

3 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal