Kejagung Akan Tangani 2 Jaksa yang Ditangkap KPK

Ilma De Sabrini
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan S Maringka mengenakan batik warna coklat dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengenakan kemeja warna biru, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). (Foto: iN

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2019). Lima orang itu, dua pengacara, yakni SSG (Sukiman Sugita) dan AVS (Alvin Suherman).

Kemudian, dari swasta RSU (Ruskian Suherman), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YHE (Yadi Herdianto) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YSP (Yuniar Sinar Pamungkas).

"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik, mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan tentunya kita bisa lakukan itu," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan S. Maringka dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Dia mengatakan, segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dua jaksa tersebut. Dia berharap publik tidak meragukan integritas Kejagung dalam menangani dua jaksa itu.

"Kita akan akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja dan percayalah karena kita sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi. Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga sebagai penerima.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal