Kejagung Akui Ada Beberapa Hal yang Tak Bisa Dibuka ke Publik terkait Kasus Febrie

Riyan Rizki Roshali
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Kejagung juga bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik hingga kini masih mendalami kepemilikan emas tersebut.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang.

Anang menyampaikan, Tim 9 Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi, alat bukti, dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi

8 jam lalu

Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Polisi Periksa Dokter yang Pertama Periksa

15 jam lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

23 jam lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal