Kejagung bakal Ambil Upaya Paksa terhadap Riza Chalid jika Mangkir Pemanggilan 3 Kali

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa ke Riza Chalid jika mangkir panggilan 3 kali pada Selasa (22/7/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka korupsi minyak Pertamina, Mohammad Riza Chalid bila mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Hal itu sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil (mangkir), akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Namun, Kejagung menjelaskan upaya hukum tersebut akan sulit dilakukan mengingat Riza Chalid saat ini tidak di Indonesia. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan negara-negara tetangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
4 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
7 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal