Kejagung bakal Ambil Upaya Paksa terhadap Riza Chalid jika Mangkir Pemanggilan 3 Kali

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa ke Riza Chalid jika mangkir panggilan 3 kali pada Selasa (22/7/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka korupsi minyak Pertamina, Mohammad Riza Chalid bila mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Hal itu sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil (mangkir), akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Namun, Kejagung menjelaskan upaya hukum tersebut akan sulit dilakukan mengingat Riza Chalid saat ini tidak di Indonesia. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan negara-negara tetangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

Nasional
3 hari lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal