Sementara, dalam perkara ini Kejagung juga belum mengungkapkan nama-nama tersangka. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Diketahui, anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun.
Harli menuturkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada, Selasa (20/5/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Sebab, katanya, di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.