Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Riyan Rizki Roshali
Kejagung membuka peluang untuk memeriksa eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. (Foto: Istimewa)

Dia menyebut, banyaknya saksi yang diperiksa karena tempus atau waktu dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut berlangsung selama lima tahun.

“Kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

7 jam lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

9 jam lalu

SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal