Kejagung Copot Kajari Jakbar gegara Lalai, Kapuspenkum: Belum Ditemukan Unsur Pidana

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena lalai namun pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya. Namun, Kejagung menegaskan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik, ibaratnya Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu. Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, Hendri sebagai atasan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buahnya itu tak dijalankan dengan baik. Maka itu, Hendri diberikan sanksi terberat dengan pencopotan jabatan sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
11 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
11 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal