Kejagung Copot Kajari Jakbar gegara Lalai, Kapuspenkum: Belum Ditemukan Unsur Pidana

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena lalai namun pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya. Namun, Kejagung menegaskan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik, ibaratnya Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu. Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, Hendri sebagai atasan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buahnya itu tak dijalankan dengan baik. Maka itu, Hendri diberikan sanksi terberat dengan pencopotan jabatan sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
6 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal