Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Irfan Ma'ruf
Kejagung geledah 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Penggeledahan dilakukan pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga perusahaan itu berada DKI Jakarta. 

"Pertama, PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023). 

Kedua, PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8, Kembangan, Jakarta Barat. 

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
5 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
5 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal