Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kemendag, Salah Satunya Ruang TU Mendag Zulhas

Irfan Ma'ruf
Kejagung menggeledah tiga ruangan di Kemendag terkait kasus dugaan korupsi impor gula, salah satunya Ruang TU Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan (Mendag). Salah satunya yakni Ruang Tata Usaha (TU) Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha (TU) Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023). 

Kemudian terdapat dua ruangan yang digeledah di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang beralamat di Graha PPI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 ke penyidikan. Kemendag diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga. 

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
5 hari lalu

Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen

Nasional
5 hari lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal