JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menyita dokumen dalam penggeledahan tersebut.
"Terkait penggeledahan di Kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data. Pokoknya dokumen (disita), dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, kasus tersebut masih penyidikan sehingga belum bisa diungkapkan penyidik secara gamblang.
"Dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan dalam rangka mencapai apa yang kita ingin, tujuan kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan, sifatnya masih penyidikan," tuturnya.
Maka itu, tambah Anang, penyidikan kasus itu masih belum mengarah ke tersangka. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan data.