JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola mengungkapkan alasan pihaknya menyita sejumlah barang milik aktris Sandra Dewi. Diketahui, penyitaan itu terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Max meyakini, Sandra Dewi menerima uang dari suaminya sekaligus terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan tas mewah hingga perhiasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2025).
Menurut Max, Sandra Dewi menerima aliran uang dari Harvey melalui Helena Lim selaku bos dari PT Quantum Skyline Exchange sekaligus terpidana dalam kasus tersebut. Bahkan, dalam slip transaksi disebutkan sebagai pembayaran utang.
Padahal, diketahui tak ada transaksi utang-piutang antara Sandra Dewi dan Helena Lim.
"Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran utang, sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim, tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang," kata Max.